Blog Nyeleneh

SEPUTAR TEKNOLOGI TERKINI DAN GAYA HIDUP

Pemerintah Tetapkan : Pilkada Serentak 9 Desember 2015 Jadi Libur Nasional

Pilkada-Serentak-2015
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 nanti sebagai hari libur nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuangkan keputusannya itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015. Keppres ditandatangani Jokowi pada (23/11) silam.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian bunyi diktum pertama keppres tersebut, seperti dikutip dalam laman Setkab, Rabu (25/11).
Apa alasan dijadikan hari libur nasional?
Pertimbangan 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional yaitu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
Sementara Diktum kedua keppres itu yakni keppres ini mulai berlaku pada 23 November 2015.
Sementara itu sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional. Hal ini karena tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan pilkada
Share this article :
+
Previous
Next Post »
 
Copyright © 2014 Blog Nyeleneh - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia