Blog Nyeleneh

SEPUTAR TEKNOLOGI TERKINI DAN GAYA HIDUP

Pemerintahan Jokowi Akan Berikan Kado Manis Buat Rakyat Indonesia, Berupa Apa?

yasonna
Pemerintah akhirnya merevisi besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap atau korban peradilan sesat. Aturan ini sendiri akan segera disahkan bulan depan dan mungkin akan menjadi kado manis bagi rakyat Indonesia di hari peringatan HAM Internasional yang jatuh 10 Desember mendatang.
“Kita harapkan ini untuk menjadi kado pada tanggal Desember nanti di hari HAM yang jatuh tanggal 10 Desember,” tutur Menkum HAM Yasonna Laoli, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11) malam seperti dilansir sebuah media online.
Ditambahkan oleh Yasonna, aturan ini diubah karena pemerintah harus hadir memberikan ganti rugi atau mengakomodir warganya yang menjadi korban rekayasa oleh penegak hukum yang lalai. Aturan ini nantinya diharapkan mampu memberi rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Mudah-mudahan ini jadi kado Presiden kita untuk rakyat Indonesia,” jelasnya.
Yasonna juga berharap, agar PP 27/1983 ini segera diundangkan. Ada pun beberapa lembaga yang turut dalam pengesahan aturan ini adalah, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung (MA) dan Kemenkeu.
“Kita harapkan semuanya segera menandatangani aturan ini,” pungkasnya.
PP 27 itu sendiri telah berumur tiga dekade lebih. Tiap kali rezim berganti, PP itu tidak pernah disentuh. Tetapi di era Presiden Joko Widodo, Menkum HAM dkk dalam waktu kurang dari 2 jam akhirnya menyepakati revisi PP 27/1983, dimana menjadi :
1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta)
2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp 25 juta-Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)
3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50 juta-Rp 600 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)
Disamping itu, revisi juga menyepakati sejumlah hal penting yakni :
1. Permohonan gugatan:
Diajukan maksimal 3 bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.
2. Eksekusi:
Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair sejak pengadilan pengaju mengajukan ke Kemenkeu.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
 
Copyright © 2014 Blog Nyeleneh - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia