Hotma Sitompul, selaku kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta), sampai sekarang menilai kalau kasus kliennya itu salah dari awal.
“Kasus ini dari startnya itu sudah salah. Seperti kita lihat di persidangan minggu lalu si ibu Nyoman Masni dia melaporkan klien kami hanya melihat dari televisi dan membaca dari koran. Dari awal kasus ini sudah salah,” jelasnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11).
Hotma menjelaskan, kalau Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Nyoman Masni tidak tahu peristiwa yang terjadi sebenarnya.
“Dia sendiri tidak tahu apa yang sebenarnya. Tapi dia melaporkan klien kami dengan tuduhan kasus penelantaran anak,” kata Hotma.
Ditambahkan pula oleh Hotma, apabila saksi dalam persidangan itu berbohong, bisa melanggar hukum dan bisa kena hukuman penjara 7 tahun.
“Sekarang ini kita lihat keterangan saksi dalam BAP seperti apa, apakah sesuai atau tidak. Orang bersaksi ketika dia berkata jujur akan terlihat,” terangnya.